Lembaga Pemasyarakatan

Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Kanwil Kemenkumham Sumut hadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan oleh Kejari Dairi (16/03/2023)


Sidikalang – Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Sartowali, A.Md.I.P., S.H., hadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Dairi.

Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.



Terkait pelaksanaan putusan, maka barang bukti dapat diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara maupun dirampas untuk dimusnahkan.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kondisi di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Turut berhadir Kapolres Dairi, Kadis Kesehatan Kab. Dairi, dan Perwakilan instansi lainnya serta tokoh masyarakat. Seluruh kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif tanpa adanya kendala.

Berita Terkait

Back to top button