Lembaga Pemasyarakatan

Tanda Tangani MoU dengan KPUD Dairi, Rutan Kelas IIB Sidikalang, Kanwil Kemenkumham Sumut resmi menjadi TPS Khusus pada Pemilu 2024 (16/03/2023)


Sidikalang – Tindak lanjut dari beberapa pertemuan sebelumnya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kab. Dairi, Rutan Kelas IIB Sidikalang resmi ditunjuk menjadi TPS (Tempat Pemungutan Suara) Khusus.

Adapun sebelumnya Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Sartowali, A.Md.I.P., S.H., menerima audiensi dari KPUD Kab. Dairi mengenai kesiapan Rutan Sidikalang menjadi TPS Khusus pada Pemilu 2024 mendatang.


Setelah pemutakhiran data pemilih yang terdiri dari para Warga Binaan, kesiapan petugas, serta peninjauan area Rutan yang akan dijadikan Tempat Pemungutan Suara, maka Rutan Kelas IIB Sidikalang dinyatakan memenuhi indikator sebagai TPS Khusus.

Untuk teknis pelaksanaan proses pemungutan suara, nantinya KPUD Kab. Dairi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang. Seluruh kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.

Berita Terkait

Back to top button