Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)
Tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial. Multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik, baik antar warga, warga dengan pihak corporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah. Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara tidak luput dari kondisi di atas. Program pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai upaya solusi dari permasalahan di atas adalah dengan melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Pada Senin, 24 Oktober 2022 diselenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Di Provinsi Sumatera Utara bertempat di Hotel Mutira Dairi. Sosialisasi merupakan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI. Sambutan diberikan langsung oleh Drs. Djarot Saiful Hidayat, M.S mewakili Komisi IV DPR RI dan Budianta Pinem (Sekda Dairi) serta Kepala BPKH Wilayah I (Fernando Lumban Tobing) dan Kabid Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Jonner Sipahutar) sebagai narasumber. Turut dihadiri perwakilan OPD Pemkab Dairi dan perwakilan warga masyarakat sebagai peserta.
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan sebagaimana materi simpulan dari sosialisasi dapat ditempuh melalui 4 (empat) mekanisme skema, yaitu : TORA, Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, persawahan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi obyek prioritas untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Disertai juga pembagian bibit pohon (durian, duku, alpokat) kepada peserta sosialisasi sebagai kenang-kenangan.