Dinas Lingkungan Hidup

PENGHENTIAN DAN PENCEGAHAN PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN DI LAE PONDOM KABUPATEN DAIRI

Kepala UPT. KPH 15 Kabanjahe Dinas Kehutanan Provinsi
Sumatera Utara Bapak Solahuddin Lubis Senin tanggal
25 April 2022 bersama PPNS Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Utara
melakukan tinjauan lapangan ke lokasi perambahan hutan di Kawasan hutan Lae Pondom Kabupaten Dairi, sebagai tindak
lanjut atas Surat Bupati Dairi perihal Keprihatinan Perambahan Kawasan
Hutan di Kabupaten Dairi.

Kepala UPT KPH 15 Kabanjahe
memerintahkan masyarakat perambah
untuk menghentikan kegiatan
perambahan karena merupakan kawasan hutan. Bapak Solahuddin Lubis selaku Kepala UPT KPH 15 Kabanjahe
juga menyampaikan akan segera memanggil para
perambah untuk dilakukan pembinaan dan jika masih melakukan kegiatan
perambahan, maka akan diambil
tindakan hukum sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinjauan lapangan juga didampingi Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Dairi, Kasatpol PP
Kabupaten Dairi, Camat Sumbul, Kapolsek Sumbul dan Perangkat Desa Tanjung Beringin
I.

Kepala UPT KPH 15 Kabanjahe mengucapkan terima kasih dan
apresiasi kepada Bupati Dairi yang
sangat perduli dengan kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Dairi khususnya
hutan di kawasan DTA Danau
Toba.

Selama tiga tahun Pemerintahan Eddy-Jimmy perhatian
Pemerintah Kabupaten Dairi akan
kelestarian kawasan Hutan di DTA Danau Toba sangat tinggi, yang merupakan
sumber air bagi masyarakat di
Kecamatan Silahisabungan, Sumbul dan Danau Toba. Berbagai upaya penghentian dan pencegahan perambahan hutan oleh masyarakat di kawasan hutan Lae Pondom telah
dilakukan, baik dengan pemasangan plank dan spanduk pelarangan merambah hutan di kawasan Hutan Lae Pondom,
kegiatan penanaman bersama dengan
Forkopimda Kabupaten Dairi dan
menyurati Gubernur Sumatera Utara selaku pemangku kewenangan di kawasan hutan.

Berita Terkait

Back to top button