Dinas Lingkungan Hidup

Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Kawasan Hutan Lae Pondom

Lae Pondom – Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan kawasan hutan Lae Pondom pada hari Jumat (06/01/2023).

Menindaklanjuti instruksi yang disampaikan oleh Bupati Dairi Eddy Berutu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang didirikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di sepanjang jalan kawasan hutan Lae Pondom.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amper Nainggolan menghimbau kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu selama 1(satu) minggu kedepan.

“Apabila dalam jangka waktu 1(satu) minggu ini bangunan tidak dibongkar, maka kami akan melakukan pembongkaran paksa, jadi kami harap bangunan ini segera dibongkar” ujarnya.

Senada dengan Amper Nainggolan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Junihardi Siregar juga menghimbau kepada pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.

“Kami dari Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan ini, karena bangunan ini berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan”kata Junihardi.

Hasil peninjauan lapangan, ditemukan beberapa bangunan yang sudah dihuni dan menjual madu. Ada juga bangunan yang sedang dalam proses pembangunan.

Tim melakukan pendataan dan menyampaikan pemahaman kepada pemilik bangunan serta memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran.

Lihat Berita ini di akun Media Sosial Dinas Lingkungan Hidup:

Facebook
Instagram

Berita Terkait

Back to top button