PENDAMPINGAN PERSIDANGAN KASUS ANAK KORBAN PERSETUBUHAN
Pada hari Kamis, 3 Agusutus 2023, Dinas Sosial melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Jhonnikolas Silalahi,ST. M.AP, Penyuluh Sosial pada Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kab. Dairi, Ellisda Ujung,SE dan Pekerja Sosial Pendamping Anak, Nuratika Syari memfasilitasi persidangan kasus korban anak persetubuhan atas nama IG sehubungan dengan kasus perkara atas nama OG. Persidangan dilakukan secara zoom meeting di Aula Dinas Sosial Kabupaten Dairi. Agenda persidangan hari ini adalah untuk meminta keterangan saksi yaitu Ibu AS (Keluarga IG). Saksi didampingi oleh Kepala Desa Adiannangka yang diwakili oleh Kepala Dusun. Persidangan diikuti oleh Korban Anak (IG), Pelaku (OG), Saksi (AS), Kejaksaan Negeri Sidikalang, Pengadilan Negeri Sidikalang, dan Penasehat Hukum. Dalam persidangan hanya meminta keterangan oleh Kejaksaan kepada Anak Korban, Saksi dan Pelaku. Persidangan ditunda karena pihak Kejaksaan akan menghadirkan penambahan saksi, jadi persidangan ditunda terhitung mulai hari ini sampai minggu depan.