Dinas Lingkungan Hidup

Pembongkaran Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Kawasan Hutan Lae Pondom

Lae Pondom – Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalan kawasan hutan Lae Pondom pada hari Kamis (26/01/2023).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang didirikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di sepanjang jalan kawasan hutan Lae Pondom.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amper Nainggolan mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan penertiban dan pemberian surat himbauan kepada pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran bangunan.

“Kami telah melakukan pendataan dan menyampaikan pemahaman kepada pemilik bangunan serta memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan,” ujar Amper

Sesuai dengan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amper Nainggolan Nomor 660/017/DLH/2023 Tanggal 06 januari 2023 Perihal Himbauan untuk tidak melakukan perambahan/penebangan pohon/penggarapan/alih fungsi lahan atau aktivitas apapun yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau mengganggu fungsi kawasan hutan Lae Pondom.

Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, juga mengamanatkan bahwa Kawasan Hutan Lae Pondom merupakan kawasan lindung yang dikelompokkan kedalam zona lindung 1 (Zona L1).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Junihardi Siregar juga mengatakan hal yang senada, dimana sebelumnya mereka telah melakukan penertiban.

“Sebelumnya kami telah melakukan penertiban dan memberikan himbauan kepada pemilik bangunan liar tersebut, jadi pembongkaran yang kita lakukan ini tidak secara tiba-tiba dan sudah sesuai dengan prosedur, karena sebelumnya kami sudah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan, dimana bangunan ini berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan ” ujar Junihardi.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Kepala UPT KPH XV Kabanjahe, Sholahuddin Lubis. Beliau menegaskan bahwa tidak diperkenankan membuat bangunan liar baik permanen maupun sementara di kawasan hutan lindung.

“Kami ini merupakan tim yang sudah dibentuk oleh Bupati Dairi Eddy Berutu, Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong.

Jadi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk menertibkan bangunan liar ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi telah melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan kawasan hutan Lae Pondom pada hari Jumat (06/01/2023).

Menindaklanjuti instruksi yang disampaikan oleh Bupati Dairi Eddy Berutu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang didirikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di sepanjang jalan kawasan hutan Lae Pondom.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amper Nainggolan menghimbau kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu selama 1(satu) minggu kedepan.

Senada dengan Amper Nainggolan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Junihardi Siregar juga menghimbau kepada pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.

Hasil peninjauan lapangan, ditemukan beberapa bangunan yang sudah dihuni dan menjual madu. Ada juga bangunan yang sedang dalam proses pembangunan.

Tim melakukan pendataan dan menyampaikan pemahaman kepada pemilik bangunan serta memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran.

Turut hadir dalam kegiatan pembongkaran Camat Silahisabungan Landong Napitu, Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip.

Lihat Berita ini di akun Media Sosial Dinas Lingkungan Hidup:

Facebook

Berita Terkait

Back to top button