Untuk Memudahkan Penyelesaian Perkara, Bupati Eddy Berutu Resmikan Rumah Restorative Justice
Sidikalang – Kabupaten Dairi kini memiliki rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ itu berada di kantor Kepala desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang.
Ditandai dengan pemukulan gong, Rumah RJ tersebut secara resmi diluncurkan oleh Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Chandra Purnama, SH, MH, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
“Keberadaan rumah ini guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Ini adalah Rumah Restorative Justice Pertama di Kabupaten Dairi,” kata Eddy Berutu, Selasa (29/03/2022).
Hadirnya Rumah atau Kampung RJ menurut Eddy merupakan terobosan dari korps Adhyaksa. Eddy Berutu menyebut Ini adalah games changer dimana solusi dalam mencari keadilan sudah berubah di mana terobosan nasional ini akan bergerak membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Saya sudah lakukan sekali, yang disetujui oleh pak kapolda. Saya sudah menikmati proses itu. Dan itu saya bayangkan terjadi di kampung ini. Saya yakin situasi ini akan membawa pada ketentraman meskipun seperti yang disampaikan pak Kajari pasti ada perselisihan, namun proses hukum lewat rumah ini akan dijamin oleh negara. Dengan mengindahkan norma agama, kesulilaan, kesopanan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Eddy Berutu juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, beserta jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini termasuk kepada kajari yang memilih kampung Bintang Mersada sebagai kampung pertama yang mendapat kehormatan sebagai Rumah Restorative.
“Saya harap pak Kades pun turut mensosialisasikan keberadaan rumah RJ ini berkoordinasi dengan pihak terkait. Saya atas nama pemerintah berharap tempat ini akan jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat. Semoga Tuhan senantiasa memberi limpahan berkatnya pada kita,” kata bupati mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama menjelaskan program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.
“Harapan kita, melalui pendekatan kultural dan adat akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, keberadaan Rumah RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ia menyebut, keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.
“Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Semoga dengan pemilihan Desa Bintang Mersada jangan ada masalah yang tidak terselesaikan, kita fasilitasi dengan rumah RJ ini. Tidak hanya dalam persoalan pidana namun dalam persoalan perdata pun rumah RJ ini bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.
Hadir juga dalam peluncuran Rumah Restorative Justive tersebut, unsur Forkopimda, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh Ridwan B. Sulistiawan SIP, mewakili Pengadilan Negeri Sidikalang, kepala Dispemdes, Kaban Kesbangpol, Camat Sidikalang, Kepala Desa Bintang Mersada Danramil, Kapolsek kota Sidikalang dan tokoh masyarakat.