Tim Terpadu Penertiban KJA, Tertibkan 158 Keramba Untuk Tahap 2
Silahisabungan – Tim terpadu penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) perairan Silahisabungan, Kabupaten Dairi melaksanakan penertiban tahap II, 158 petak KJA milik dari 14 pemilik KJA di kawasan Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Selasa (28/12/2021).
Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Eddy Banurea menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk memenuhi Amanat Presiden Nomor 81 Tahun 2014 yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, juga Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional termasuk surat Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
Edy Banurea menyampaikan tujuan program pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan mencelakakan masyarakatnya.
“Ini salah satu bagian program pembangunan, walaupun pada prosesnya pembangunan itu seolah-olah tidak berpihak pada masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendukung kawasan Danau Toba sebagai kawasan wisata super prioritas”, jelasnya.
Dijelaskan, para petinggi kita yang ada dipusat tentu ingin Danau Toba juga mendapat bagian dari pembangunan itu, dan nantinya akan makin banyak pihak yang akan berinvestasi di kawasan ini.
“Untuk mewujudkan itu kita harus bersatu padu mendukung kegiatan ini. Kita jangan mau diadu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin pembangunan tidak berpihak pada daerah kita. Justru inilah kesempatan kita untuk membangun daerah ini. Ini bentuk perhatian pemerintah. Kami berharap setelah penertiban tidak ada muncul lagi KJA”, ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amper Nainggolan menyebutkan, penertiban 158 KJA ini, bersumber dari P-APBD tahun anggaran 2021.
“Dana Kegiatan penertiban ini bersumber dari P-APBD Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021, yang dananya secara langsung akan ditransfer ke rekening setiap pemilik yang terkena damapk penertiban.Kami berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, dan tidak ada lagi muncul KJA-KJA yang baru”, imbuhnya.
Sementara itu mewakili Forkopimda, Wakapolres Dairi, Kompol David Silalahi yang hadir mewakili Kapolres Dairi, menyerukan kepada seluruh pemilik KJA untuk turut mendukung program pemerintah.
“Kita semua bersaudara, semarga, jadi program pemerintah ini harus kita dukung. Mari ikuti proses penertiban KJA ini agar, pembangunan berkelanjutan di Silahisabungan terutama dunia pariwisata bisa tercapai”, kata Wakapolres.
Masih ditempat yang sama, Kerdi Situngkir, salah seorang pemilik keramba menyampaikan, Ia dan rekannya sesama pemilik KJA, secara bersih hati dan ikhlas mendukung penertiban ini seraya berharap dana alih profesi yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru.
“Kami menyampaikan mewakili pihak warga pemilik KJA, mendukung program ini dan dengan ikhlas menyambut baik penertiban ini,” ujar Kerdi Situngkir.
Dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan alih profesi kepada pemilik KJA sebesar Rp. 5.000.000 untuk setiap petaknya 14 pemilik KJA.
Hadir juga dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidikalang, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Rahmat Syah Munthe, Camat Silahisabungan Hamaska Silalahi, tokoh masyarakat Silahisabungan, peesonil keamanan TNI, Polri dan Satpol PP serta para pemilik KJA.