Tidak lanjut dari Sosialisasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi dan Stake Holder terkait dalam rangka “Materi Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2024” dilanjutkan dengan dilaksanakannya “Sosialisasi Konsolidasi Tanah ke Masyarakat Desa Bangun 1” Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di Kantor Desa Bangun 1. Yang di hadiri oleh Jajaran pemerintahan Kabupaten Dairi yaitu Asisten Administrasi Umum Bapak Oloan Hasugian, Perwakilan Bappeda, Perwakilan Dinas Pertanian, Perwakilan Dinas PUPR, Perwakilan Camat Parbuluan, Kepala Desa Bangun 1 dan perangkat Desa, Kelompok tani beserta seluruh masyarakat yang terkena di rencana lokasi kegiatan Konsolidasi Tanah ini. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Bapak Daud Wijaya Sitorus, S.P., M.Si hadir dalam kegiatan ini juga menyampaikan arahan dan dukungan terhadap kegiatan Konsolidasi Tanah ini. Dalam sosialisasi tersebut narasumber yaitu Pejabat Fungsional Madya Bapak Drs. Rasmon Sinamo, M.A.P dan Pejabat Funsional Muda Bapak Rinaldi Antazhari, SH, M.H dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah atau KT merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Yang dalam hal ini menjelaskan maksud sosialiasi ini meminta dukungan masyarakat terkait persetujuan 60 persen lebih agar kegiatan Konsolidasi ini dapat dilaksanakan.