Kecamatan Siempat Nempu Hulu

Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum

Njuah-njuah…Horas…Mejuah-juah…

Sinehu… Pemerintah kabupaten Dairi, Melalui SATPOL PP Kabupaten Dairi mengadakan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum di aula Kantor Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Selasa/06-12-2022).

Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini menjadikan Masyarakat sadar hukum, masyarakat tidak cukup sekedar tahu dan paham hukum akan tetapi memahami norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau penuh terhadap norma hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.

Dalam Pertemuan Kali ini Camat Siempat Nempu Hulu Koko Mulianto Angkat, SAP. MAP. Membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut. Koko mengatakan ketertiban umum sangat prioritas dan urusan wajib pemerintahan di Negara ini termasuk di Kabupaten Dairi ini. Harapannya mati kita sama-sama mengikuti acara ini sampai selesai.

Kepala satuan Pamong Praja Kabupaten Dairi Drs. Junihardi David Ricardo Siregar, MM. Mengatakan bahwa penangan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dimulai dari Desa, Kecamatan, dan Tingkat Kabupaten. Kemudian Tugas desa besar, mari bekerja dengan tulus/ikhlas melayani Masyarakat. Mari bersama-sama melaksanakan tugas kita penyelenggaraan trantib, penegakan perda, dan pelindung masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut Seluruh Kepalas Desa se-Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Pegawai Kantor Camat Siempat Nempu Hulu, Camat Siempat Nempu Hulu, dan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Dairi.

Berita Terkait

Back to top button