Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
Medan – Dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi diperlukan upaya pengamanan dan legalitas penggunaan Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, tanda tangan elektronik melibatkan sertifikat verifikasi identitas dan enkripsi data yang menjamin informasi tanda tangan elektronik tidak valid dan tidak bisa diubah. Hal ini membuat tanda tangan elektronik menjadi lebih aman.
Sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Dairi mewujudkan Good and Clean Goverment, Diskominfo Kabupaten Dairi yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi Publik dan Akses Informasi Judith Napitu mengadakan pertemuan dengan Kasubbag Umum dan Kepegawaian M. Zulfi Rusdiansyah Nasution , SE yang bertempat di Kantor Diskominfo Provinsi Sumatera Utara yang membahas Draft Peraturan Bupati tentang Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Diharapkan nantinya dengan adanya Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya menuju Dairi Unggul yang menyejahterakan masyarakat.