Kecamatan Siempat Nempu Hulu

RAPAT KOORDINASI KESEPAHAMAN PAMSIMAS/PSAB di AULA KANTOR CAMAT SIEMPAT NEMPU HULU

Njuah njuah…Horas…Mejuah juah…

Sebagai tindklanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Nomor 005/212, tanggal 30 Juni 2022, dilaksanakan Rapat Koordinasi Kesepahaman PAMSIMAS/ PSAB di aula Kantor Camat Siempat Nempu Hulu Selasa 30/07,2022.

Dalam rapat koordinasi dimaksud dihadiri oleh Direktur Utama Perumda Lae Nciho, Camat Siempat Nempu Hulu, Perwakilan dinas PMD Kabupaten Dairi, Kepala Desa se Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan pengelola PAMSIMAS/ PSAB di Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Dalam pembukaannya Camat Siempat Nempu Hulu Koko Mulianto Angkat, S.AP, M.AP. menyampaikan bahwa urusan air minum air bersih adalah standar pelayanan minimum (SPM) sesuai dengan peraturan menteri PUPR nomor 29 tahun 2018. Untuk itu Koko mengajak seluruh pihak agar duduk bersama dalam hal pemahaman Air Bersih dan Air minum.

Koko mengajak Kepala Desa dan pengelola PAMSIMAS/ PSAB di Kecamatan Siempat Nempu Hulu agar melakukan sinkronisasi dan kerjasama dengan Perumda Lae Nciho dalam hal pengelolaannya.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Perumda Lae Nciho Wahlin Munthe, S.H, M.M, menyampaikan bahwa cakupan Air Bersih dan Air minum di Kabupaten Dairi masih di angka 32%, untuk itu di tahun 2022 Perumda Lae Nciho berupaya keras agar cakupan ini dapat meningkat signifikan sehingga diupayakan bekerjasama dengan Desa dan Kecmatan. Wahlin mengajak bagi Bumdes Air minum yang sudah tidak beroperasi ataupun PAMSIMAS/PSAB yang mengalami kesulitan dalam hal pemeliharaan, agar dilakukan penyerahan ke Perumda Lae Nciho.

Dari rapat koordinasi dimaksud disepakati bahwa beberapa Bumdes Air Minum, PAMSIMAS/ PSAB di Kecamatan Siempat Nempu Hulu akan diserahkan pengelolaannya kepada Perumda Lae Nciho.

#Sinehu Bisa …#Sinehu Solid…

Berita Terkait

Back to top button