Lembaga Pemasyarakatan

Penuhi Hak WBP, Kanwil Kemenkumham Sumut, Rutan Kelas IIB Sidikalang berikan Hak Integrasi Asimilasi di Rumah kepada 7 orang WBP (03/03/2023)


Sidikalang – Merujuk kepada Permenkumham No. M.HH 186.PK.05.09 TA 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi di Rumah sampai dengan 30 Juni 2023, dan sebagai bentuk pemenuhan Hak WBP maka Rutan Sidikalang memberikan Hak Integrasi Asimilasi di Rumah terhadap 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini sendiri merupakan salah satu bentuk Pemenuhan Hak dan juga sebagai langkah mengurangi tingkat Overcrowded di Lapas/Rutan. Dalam pelaksanaannya penyerahan Asimilasi ini dihadiri oleh Ka.Subsi Pelayanan Tahanan, Andri Rinaldi Sembiring, S.H.

Adapun sebelumnya para WBP tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan untuk memperoleh hak Asimilasi, diantaranya telah menjalani 1/2 masa hukuman, berkelakuan baik, dan juga mengikuti seluruh kegiatan Program Pembinaan.

Petugas Rutan Sidikalang berpesan kepada para WBP tersebut agar setelah keluar dapat menggunakan keterampilan yang dimiliki untuk bekerja secara halal dan tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.

Berita Terkait

Back to top button