Dinas Sosial

Pendampingan ABH

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, klien yang masih berada pada usia anak harus mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Maka Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan Asesemen dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH. Adapun kasus yang didampingi antara lain kasus Narkoba, kasus kekerasan fisik dan kasus persetubuhan.

Berita Terkait

Back to top button