Kecamatan Sitinjo

Pemilihan Kepala Desa Penganti Antar Waktu (PAW) Di Desa Sitinjo

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Sitinjo Selasa, 21 Juni 2022 berjalan dengn Baik. Dalam Pemilihan Kepala Desa Dimaksud Peserta Musyawarah yang merupakan Perwakilan unsur Masyarakat sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa hadir sebanyak 58 Orang dari jumlah Keseluruhan 66 Orang. Peserta Musyawarah bersepakat melaksanakan Pemilihan Dengan Musyawarah Mufakat bukan dengan Pemungutan Suara. Dari Hasil Musyawarah Mufakat terpilih Saudara Olihin Kudadiri, SH Sebagai Kepala Desa Terpilih yang selanjutnya oleh P2KD akan menyampaikan kepada BPD untuk ditetapkan Kepala Desa dan diteruskan ke Camat untuk disampaikan kepada Bapak Bupati Dairi Eddy Berutu untuk dituangkan dalam Surat Keputusan. Sekali lagi selamat dan kiranya Kepala Desa nantinya dapat melanjutkan Pembangunan di Desa Sitinjo mewujudkan Dairi Unggul. Camat Sitinjo bersama Kapolsek, Danramil, Kasat Intelkam dan Kadis Dispemdes hadir melakukan monitoring dan menyampaikan arahan agar Pilkades berjalan dengan Baik, Aman dan Kondusif. Terimakasih Kepada P2KD dan BPD Desa Sitinjo yang sudah melaksanakan tugas dengan baik.

Berita Terkait

Back to top button