Pelembagaan Pengarusutamaan Gender Pada Lembaga Pemerintahan Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2022
Sidikalang, DP3AP2KB – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi melakukan Kegiatan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Pada Lembaga Pemerintahan Kewenangan Kabupaten/Kota, di Aula PUSDIPRA Sidikalang (Rabu-Kamis, 23-24/3/2022).
Turut Hadir Asisten I Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Jhonni Hutasoit, S.Sos MM mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Budiman Pinem, SE. Ak. MAP yang sekaligus membuka kegiatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dr. Nitawati Sitohang dan Devi Wahyudi, SS dari Dinas PPPA Provinsi Sumatera Utara.
Jhonni Hutasoit, S.Sos MM dalam sambutannya mengatakan “Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden No.9 tahun 2000 mengusung tentang pentingnya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional, pemerintah mencantumkannya dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (rpjpn) 2005-2025. Mulai dari RPJMN tahap I (2004-2009), RPJMN tahap II (2010-2014), RPJMN tahap III (2015-2019) hingga sekarang RPJMN tahap IV (2020-2024) yaitu menjadi salah satu arah pembangunan untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing adalah pemberdayaan perempuan dan anak. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas hidup perempuan, kesejahteraan perlindungan anak, penurunan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta penguatan kelembagaan dan jaringan PUG”.
Untuk itu,
dibutuhkan mekanisme anggaran responsif gender dalam menyusun rencana kerja
anggaran yang memuat upaya perwujudan kesetaraan gender melalui Gender Budget
Statement (GBS), berupa dokumen yang menginformasikan suatu kegiatan telah
responsif terhadap isu gender yang ada, dan memastikan apakah telah
dialokasikan anggaran pada kegiatan yang bersangkutan untuk menangani
permasalahan gender tersebut, selanjutnya yang dituangkan ke dalam Term Of Reference (TOR) sebagai acuan
dalam pelaksanaan kegiatan. mekanisme inilah yang selama ini belum kita lakukan
sehingga, berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan masih belum secara
spesifik dapat menjawab isu gender yang ada. Sambung Jhonni Hutasoit, S.Sos. MM.
Sekaitan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Dairi juga berkomitmen dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender. Sekaitan dengan itu telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kabupaten Dairi No. 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender. Pelaksanaan kegiatan hari ini merupakan komitmen dari kebijakan tersebut. Diharapkan setelah selesai pelaksaan kegiatan ini dapat menghasilkan dokumen resmi berupa general dimana kebugdet satement (GBS) . Sehingga menjadi bahan evaluasi kita untuk menerapkan anggaran yang responsif gender. Jhonni Hutasoit, S.Sos. MM menutup kata sambutannya.
Di hari pertama kegiatan dilaksanakan dengan materi Sub Kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG dengan peserta Tim Focal Point dari masing-masing OPD Kabupaten Dairi. Sehingga Peserta memahami tentang Pengarusutamaan Gender dan mempercepat pengintegrasian Anggaran yang Responsif Gender di masing-masing OPD dan membuat dokumen GAP dan GBS sebagai bahan evaluasi untuk menerapkan Anggaran Yang Responsif Gender.
Di hari kedua (Kamis, 24/3/2022), kegiatan dilaksanakan dengan materi Sub Kegiatan “Advokasi Kebijakan Dan Pendampingan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG dengan peserta Perangkat Desa Se-Kabupaten Dairi. Sehingga Perangkat Desa juga memahami tentang Pengarusutamaan Gender dan juga mempercepat pengintegrasian Anggaran yang Responsif Gender di masing-masing Desa dan membuat dokumen GAP dan GBS sebagai bahan evaluasi untuk menerapkan Anggaran Yang Responsif Gender.