Dinas Komunikasi dan Informatika

Rapat Koordinasi E-presensi di lingkungan Diskominfo Kab. Dairi

Sidikalang- Sistem Informasi Kepegawaian Pemkab Dairi telah memiliki module presensi dimana module tersebut akan melakukan manajemen kehadiran pegawai dengan memanfaatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi seperti Global Positioning System (GPS) yang dapat mendata informasi spasial seseorang dalam area lingkup. Melalui aplikasi android pada setiap perangkat yang dimiliki pegawai, dapat memudahkan serta transparansi dari kegiatan presensi. Sistem didalamnya akan membatasi cakupan area lingkup dengan area luar lingkup yang diambil dari titik koordinat latitude dan longtitu ditempat kerja. Lingkupan area ditentukan dari radius pada masing-masing lokasi. Nilai koordinat dijadikan dasar dalam kehadiran serta waktu kerja yang ditentukan dan dicek secara berkala atau interval waktu. Hal ini disampikan oleh Tenaga Ahli Diskominfo Kab. Dairi Rudi Samosir pada Rapat Koordinasi dengan seluruh ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi yang dipimpin oleh Ariyanto Tinambunan pada hari Selasa 31 Mei 2022 di ruang Media Center.
Dasar diberlakukan nya sistem dengan module presensi tersebut adalah PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI dan juga PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI. Diharapkan dengan penerapan E- Presensi tersebut dapat meningkatkan disiplin dan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara di Kab. Dairi.

Berita Terkait

Back to top button