Kejari

Kajari Dairi Bersama Forkopimda Luncurkan Rumah Restorative Justice Pertama di Dairi

INFODAIRI.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Chandra Purnama, SH, MH, bersama Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya meluncurkan Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Dairi.

Peluncuran rumah yang disebut Rumah RJ tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Dairi di kantor Kepala Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Selasa (29/03/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama, SH, MH menjelaskan program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu diluncurkan untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.

“Harapan kita, melalui pendekatan kultural dan adat akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” kata Chandra.

Chandra menjelaskan, keberadaan Rumah RJ diatur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ia menyebut, keberadaan rumah Restorative Justice (RJ) ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.

“Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Semoga dengan pemilihan desa Bintang Mersada sebagai kampung pertama yang terpilih menjadi tuan rumah rumah RJ ini, tidak ada masalah yang tidak terselesaikan. Kita akan fasilitasi dengan rumah RJ ini. Tidak hanya dalam persoalan pidana namun dalam persoalan perdata pun rumah RJ ini bisa dimanfaatkan”, pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Eddy Berutu menyebut, keberadaan rumah ini guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Ini adalah Rumah Restorative Justice Pertama di Kabupaten Dairi,” kata Eddy Berutu.

Hadirnya Rumah atau Kampung RJ menurut Eddy merupakan terobosan dari Korps Adhyaksa. Eddy menyebut Ini adalah games changer dimana solusi dalam mencari keadilan sudah berubah dimana terobosan nasional ini akan bergerak membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan hukum ditengah masyarakat.

“Saya atas nama pemerintah berharap tempat ini akan jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat. Semoga Tuhan senantiasa memberi limpahan berkatnya pada kita,” kata bupati mengakhiri.

Hadir juga dalam peluncuran Rumah Restorative Justive tersebut, unsur Forkopimda, Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh Ridwan B. Sulistiawan SIP, mewakili Pengadilan Negeri Sidikalang, kepala Dispemdes, Kaban Kesbangpol, Camat Sidikalang, kepala desa Bintang Mersada Danramil, kapolsek kota Sidikalang, dan tokoh masyarakat setempat.

Back to top button