Diskominfo Kabupaten Dairi Lanjutkan Pembahasan Panggilan Darurat 112
Medan – Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Dairi dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) dan pengaduan diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan dan pengelolaan pengaduan pada Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah, dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD) dan Pengaduan.
Bertempat di Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara pada selasa (29/3), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi Publik dan Akses Informasi Judith Napitu yang didampingi Bagian Hukum Setda Kab Dairi Donal Simatupang, SH, bertemu dengan Analis Hukum Ahli Muda Victor Barus, SH, M.Hum dalam rangka koordinasi pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Draft Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan Pengaduan yang menjadi dasar pelaksanaan Layanan Dairi Siaga secara gratis tersedia selama 24 jam setiap harinya, yang nantinya akan menerima panggilan kedaruratan seperti kedaruratan medis dan juga layanan pengaduan terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi.
Draft yang telah diserahkan Diskominfo Kabupaten Dairi ke Biro Hukum Setda provinsi Sumatera Utara ini nantinya akan di periksa selama 15 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan diserahkan kembali ke Diskominfo Kabupaten Dairi.
Sebagai informasi, Dasar hukum menimbang pembentukan Peraturan Bupati tentang NTPD 112 adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1033);