KPH Wilayah 14

UPT. KPH WIL. XIV

“Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Secara Lestari yang Mandiri melalui Partisipasi Masyarakat”

Pembangunan di bidang kehutanan bertujuan menyelenggarakan pengelolaan sumber daya hutan secara bijaksana dan berkelanjutan untuk kepentingan kini dan masa yang akan datang dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi dan ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan. Mewujudkan pengelolaan hutan lestari, maka ditingkat tapak dituntut tingkat produktifitas dan kualitas sehingga kawasan hutan perlu dibagi-bagi ke dalam unit-unit KPH yang merupakan wilayah pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.102/Menhut-II/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan bahwa kesatuan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 33 unit KPH yang terdiri dari 14 unit KPHL dan 19 unit KPHP.  Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 38 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara, dari 33 unit jumlah KPH di Sumatera Utara, kemudian dikelompokkan menjadi 16 Wilayah KPH yang merupakan UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. 

UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIV Sidikalang sebagai salah satu UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memiliki 2 unit wilayah kelola, yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VIII Dairi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV Pakpak Bharat. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VIII Dairi wilayah kelolanya secara administrasi berada di Kabupaten Dairi dengan luas kawasan hutan kurang lebih 49.395,37 ha dengan rincian : 
1. Hutan Lindung 29.603,53 ha (59,93%),
2. Hutan Produksi 91,24 ha (0,18%),
3. Hutan Produksi Terbatas 19.700,60 ha (39,88%).
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV Pakpak Bharat wilayah kelolanya secara administrasi berada di Kabupaten Pakpak Bharat dengan luas kawasan hutan kurang lebih 90.757,41 ha dengan rincian : 
1. Hutan Lindung 41.317,13 ha (45,52%),
2. Hutan Produksi 50,77	ha (0,06%),
3. Hutan Produksi Terbatas 49.389,51 ha	(54,42%).
(Sumber:  BPKH Wilayah  I Medan, 2018)

Secara garis besar tugas dan tanggung jawab KPH meliputi : penataan dan pemanfaatan hutan, pemberdayaan masyarakat setempat/sekitar hutan, pembinaan dan pemantauan pada areal yang telah dibebani izin, penyelenggaraan rehabilitasi, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam, penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin, instansi dan stakeholder terkait, penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM, pengembangan data base berbasis teknologi informasi, rasionalisasi wilayah kerja, review rencana pengelolaan dan pengembangan investasi. Kehadiran KPH yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengurusan kawasan hutan di tingkat tapak, diharapkan pengelolaan hutan dapat lebih efektif dan efisien dengan merangkul dan melibatkan masyarakat sekitar hutan (TMP & MS).
Peta Wilayah Kelola UPT. KPH XIV Sidikalang
Back to top button