Camat Silima Pungga Pungga Membuka Acara Sosialisasi Pelaksanaan Urusan Wajib Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Bertempat di ruang Rapat Kantor Camat, Camat Silima Pungga Pungga Horas P. Pardede, S.E.,M.M membuka acara sosialisasi Pelaksanaan Urusan Wajib Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Senin (5 Desember 2022). Sosialisasi dihadiri Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Kec.Silima Pungga yang membahas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Didalam peraturan tersebut disebutkan beberapa fungsi Linmas yakni menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteramanan di lingkungan masing-masing. Linmas juga berperan untuk menolong masyarakat jika terdapat peristiwa kebakaran dan bencana. Satuan Linmas merupakan warga yang disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan dan ketertiban umum dilingkungan masing-masing. Dengan adanya Linmas, masyarakat dapat membuat pengaduan bila terdapat hal mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungannya.