Pegadaian

Cairkan Pinjaman, Pegadaian Cabang Sidikalang Lakukan Penandatanganan Akad Produk Gadai Fidusia oleh Nasabah

Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang keuangan (Non Bank), bertujuan untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai yang ditujukan untuk mencegah praktek rentenir dan sistem ijon yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak serta pinjaman tidak wajar lainnya yang merugikan masyarakat. Salah satu produk nya yaitu gadai fidusia dimana agunan nya dapat berupa BPKB dan Sertifikat Tanah

Berbeda dengan gadai emas yang umumnya lebih dikenal masyarakat, untuk gadai BPKB maupun Sertifikat Tanah mempunyai sistem yang berbeda. Proses penandatangan akad sebelumnya sudah disetujui oleh pimpinan Pegadaian Cabang Sidikalang yaitu Ibu Dewi Diana Banjarnahor, sebelum pencairan pinjaman yang dibantu notaris

Penandatanganan akad dilaksanakan pada Selasa, 10 Mei 2022 yang beralamat di Jl. Boang No. 32, kec. Sidikalang, Kab.Dairi.

Penandatanganan akad ini bersifat mengikat dengan butir-butir pasal perjanjian didalamnya, guna menghindari resiko penyaluran kredit macat di kemudian hari.

Proses penandatanganan akad ini dilakukan setelah tercipta kesepakatan antar pihak pegadaian dengan nasabah perihal syarat dan ketentuan yang berlaku selama proses kredit berjalan.

Tinggalkan Balasan

Back to top button