BPD DESA SITINJO BENTUK PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD) PENGGANTI ANTAR WAKTU
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan Rapat terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Sitinjo, Jumat 8 April 2022. Hadir dalam Rapat tersebut Camat Sitinjo, Pj. Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa dan Perangkat Desa Sitinjo. Dari hasil Musyawarah disepakati jumlah P2KD sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Terpilih Sebagai Ketua Lemar Kudadiri, Sekretaris Marihot Lumbantoruan, Bendahara Rahima Manik, Anggota Ramses Tanjung dan Uba Syahputra Boang Manalu. Camat Sitinjo dalam arahanya menyampaikan agar P2KD bekerja sesuai dengan Perda dimaksud dan harus bersikap netral sehingga harapan kita tidak ada gesekan dalam PAW dimaksud. Camat juga menyampaikan agar segara mengajukan kebutuhan Dana Pilkades yang akan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.