Kecamatan Pegagan Hilir
SOSIALISASI PENATAAN, PENERTIPAN DAN PATROLI DISEPUTARAN PASAR TIGABARU KECAMATAN PEGAGAN HILIR
DASAR PELAKSANAAN
- UU No.15 Thn 1964 ttg tap PP Pengganti UU No. 4 Thn 1964 ttg Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi;
- UU No.23 Thn 2014 ttg Pemerintah Daerah;
- PP No.16 Thn 2018 ttg Satuan Polisi Pamong Praja;
- Permendagri No.54 Thn 2004 ttg SOP Satpol PP;
- Permendagri No.26 Thn 2020 ttg Penyelenggaraan Tibum dan Trammas serta Linmas;
- Perda Kab. Dairi No.10 Thn 2021 ttg Perubahan atas Perda Kab. Dairi No.1 Thn 2016 ttg Tibum di Kab. Dairi;
- Surat Perintah Tugas (SPT) Kasat Pol PP Kab. Dairi No.094/546 tgl.10 Juni 2022.
Personil yg bertugas :
- D. S. Ujung (Sekretaris);
- H. P. A. Silalahi (Kabid. Trantibum);
- Agus Sinamo;
- Rymton Capah;
- Rinto Manalu;
- Ckrissen Padang.
Lokasi Kegiatan :
Jl. S.M. Raja, seputaran Pasar Tigabaru.
Hasil Pelaksanaan :
- Kegiatan dimulai dgn rapat koordinasi bersama pihak kecamatan Pegagan Hilir, unsur pemerintahan Desa Bandar Huta Usang, PD. Pasar dan Satpol PP, -> disepakati penertiban hari ini fokus melakukan sosialisasi agar tidak berjualan menggunakan bahu jalan, emperan rumah, emperan ruko maupun emperan kedai, serta dirangkai pemberian surat himbauan PD. Pasar agar berjualan didalam pasar;
- Selanjutnya dibentuk dua tim untuk mendata serta menghimbau pedagang yg berjualan diluar pasar, terdata 73 (tujuh puluh tiga) pedagang yg sudah dihimbau dan menerima surat sebagai bukti administrasi;
- Pihak PD. Pasar akan memfasilitasi pedagang yg akan masuk berjualan kedalam pasar, setelah tinjauan lokasi terdapat empat balairong yg tdk terpakai dan ada yg dijadikan tempat catering oleh warga setempat, dan disimpulkan bahwa tempat masih memadai tinggal hanya menata dan membersihkan;
- Kegiatan berjalan aman dan berakhir pada pukul 13.25 WIB, untuk minggu depan disepakati akan dilakukan penertiban non yustisi kpd pedagang yg masih berjualan diluar pasar Tigabaru.
Demikian dilaporkan Kepada Bapak dan Dokumentasi Terlampir Terimakasih.