Polres Dairi: Tidak ada Indikasi Penyimpangan Dana BOS Dalam Metode Belajar Gasing
DAIRIKAB.go.id – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J. Purba, SH, MH, Mkn, Kamis (2/2/2023), mengatakan tidak ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dalam pelatihan keterampilan matematika metode gasing seperti dilaporkan oleh beberapa oknum masyarakat ke Polres Dairi.
Karena itu, kata Rismanto, pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dihentikan.
โSetelah kita lakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap apa yang disampaikan oleh Dumas, kita sudah sampai pada kesimpulan bahwa terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023, kami menyampaikan surat penghentian Dumas tersebut kepada masyarakat yang melaporkan, begitu juga dengan pihak-pihak yang sebelumnya kami melakukan pemanggilan,โ ujar Rismanto.
“Setelah kami lakukan kegiatan klarifikasi dan verifikasi, terhadap sejumlah pihak termasuk kepala Dinas Pendidikan, dan juga sejumlah kepala sekolah, kami sudah sampai pada tahap kesimpulan, bahwa kegiatan yang dilakukan, sama sekali tidak ditemukan potensi penyelewengan yang melanggar hukum dalam perspektif melanggar hukum pidana,โ tuturnya.
Selain itu, Rismanto juga mengatakan mekanisme yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur, di mana ketika mereka mendapatkan Dumas, langkah pertama yang mereka lakukan adalah verifikasi dan klarifikasi terhadap delik aduan yang disampaikan oleh Dumas tersebut.
โJadi sesuai mekanisme, jika ada pengaduan masyarakat, terlebih dahulu kita akan lakukan verifikasi dan klarifikasi jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka pihak penyidik akan menaikkan status Dumas tersebut ke tahap penyelidikan, kemudian apabila sudah ditemukan kerugian negara, maka meningkat ke penyidikan. Jadi kalo terkait ini, kita sudah lakukan penghentian ditahap verifikasi dan klarifikasi karena tindak ada dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemanggilan kepada sejumlah kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi sudah sesuai dengan Undang – Undang dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi.
“Tentang pengaduan dari masyarakat ini, bahwa dilakukan adalah didasarkan peraturan perundang-undangan yang ada terkait dugaan tindak pidana korupsi. Di mana dalam undang-undang dan peraturan terkait, diberikan ruang atau kesempatan seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam PP nomor 71 tahun 2000, tentang peran serta memberikan informasi tentang adanya potensi atau dugaan tentang tindak pidana korupsi,โ ucapnya.
Rismanto juga mengatakan, sesuai dengan hasil klarifikasi dari berbagai pihak, maka Sat Reskrim Polres Dairi sangat mendukung metode belajar gasing, karena dapat melatih motorik siswa SD dalam belajar menghitung cepat.
“Kami sangat mendukung, program gasing, karena melalui hasil verifikasi dan klarifikasi, bahwa sangat baik dan mendukung motorik sang anak dalam metode menghitung cepat. Di mana hal ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak kita dalam rangka mengikuti perkembangan dari dunia pendidikan yang semakin maju ke depannya dan sebagai mana juga disampaikan oleh Kapolres Dairi sangat mendukung dalam kegiatan tersebut,โ ucapnya. (JoBe)