Penertiban Pajak Reklame
Sidikalang, 27 April 2022
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi melakukan Penertiban Pajak Reklame yang tidak membayar Pajak di Wilayah Kabupaten Dairi.
Berdasarkan Surat dari Badan Pendapatan Daerah Kab Dairi. Nomor : 937/291/Bapenda/2022. Adapun Lokasinya :Jln SM. Raja Tiga Lingga Kecamatan Tiga Langga Kab Dairi.
Kegiatan yang dilaksanakan:
1. Melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Reklame yang tidak memiliki izin dan masa pajak sudah berakhir namun masih terpasang di Wilayah Kabupaten Dairi.
2. Tim membuka Spanduk atau Reklame yang tidak memiliki izin dan yang sudah habis masa izinnya.
3. Selanjutnya Spanduk atau Reklame yang sudah di cabut di simpan di Satuan Polisi Pamong Praja Kab Dairi. Untuk sebagai barang Bukti atau Dokumentasi yakni :
1. Reklame Rokok Ten Mill.
2. Reklame Rokok Tren