Penerapan Protokol Kesehatan dilakukan di Parongil
Kamis -24 Februari 2022
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi secara intensif turun ke daerah – daerah yang memiliki jumlah penduduk terkonfirmasi positif Covid-19. Drs.Junihardi D.R.Siregar,M.Si. sebagai Kasatpol PP Kabupaten Dairi memerintahkan untuk terus menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku di Kabupaten Dairi . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP merupakan regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk menegakkan Perda/Perbup,Menyelenggarakan Trantibum dan Linmas.
Disiplin Protokol Kesehatan merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dan sangat mendesak hal ini disebabkan jumlah terkonfirmasi positif Covid – 19 di Kabupaten Dairi semakin bertambah. Hal ini sesuai instruksi Bupati Dairi, Dr.Eddy Keleng Ate Berutu yang meminta segera dilaksanakan penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan.
Kegiatan penerapan disiplin protokol kesehatan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Silima Pungga Punga yaitu Kelurahan Parongil. Masyarakat diingatkan kembali untuk tetap memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun,menjaga jarak,Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Tim Satpol PP menyampaikan himbauan melalui pengeras suara dengan menggunakan kenderaan dinas penegakan protokol kesehatan.
Pemilik Toko dan usaha lainnya dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan. Pengguna kenderaan sepeda motor juga diminta untuk menggunakan masker, pengguna kenderaan yang tidak memiliki masker diberikan oleh Tim Satpol PP yang menghimbau secara humanis. Kegiatan ini akan terus berlangsung sampai dengan adanya penurunan angka terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Dairi.