Pemkab

Panitia Seleksi Instansi Daerah Kabupaten Dairi Umumkan Hasil Verifikasi Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2022

Sidikalang – Panitia Seleksi Instansi Daerah Kabupaten Dairi umumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun 2022 kategori prioritas II dan prioritas III, Rabu (16/11/2022)

Panitia Seleksi Instansi Daerah yang juga Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi, Dapot Hasudungan Tamba melalui anggota panitia seleksi Daerah yang juga Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Martua Simarmata, Kamis (17/11/2022) di Sidikalang mengatakan jumlah keseluruhan pelamar PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi kategori prioritas II dan prioritas III Tahun 2022 sebanyak 573 orang, namun yang lulus memenuhi syarat administrasi sebanyak 551 orang dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 22 orang

Dikatakannya, bagi yang dinyatakan TMS dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi pada Jumat-Minggu (18-20/11/2022) melalui SSCASN masing-masing dilaman https://sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya, jawaban atas sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar akan disampaikan pada Senin-Kamis (21-24/11/2022) di akun SSCASN masing-masing serta pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada Sabtu (26/11/2022) tetap melalui akun SSCASN masing-masing

Sebagai bahan informasi, Martua juga menjelaskan Prioritas 1 (P1) adalah Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Sedangkan, Prioritas (P2) adalah Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1 dan Prioritas (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik

selanjutnya, Martua mengatakan pada SSCASN 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar pada tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Apabila formasi jabatan bagi P1 yang kewenangan oleh Panitia Seleksi Nasional Kemendikbud tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3. (JoBe)

Berita Terkait

Back to top button