KPPN Sidikalang Cairkan THR Rp8,45 miliar pada Kesempatan Pertama
Sidikalang – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang, Nova Juliana Sianturi, menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) telah dicairkan oleh KPPN Sidikalang kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan lingkup KPPN Sidikalang mulai hari Senin, 18 April Tahun 2022.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipill Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, KPPN Sidikalang menyampaikan pemberitahuan melalui media sosial KPPN Sidikalang agar seluruh mitra kerja KPPN Sidikalang segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Sidikalang.
Adapun persyaratan pengajuan SPM THR yaitu Lembar SPM, Lampiran SPM (Daftar penerima dan detil COA), SSP (jika ada), dan dokumen lain sesuai jenis SPM THR sebagai berikut:
- THR Gaji : Daftar Rekapitulasi/Daftar Gaji cetakan Aplikasi GPP, Daftar Halaman Luar cetakan Aplikasi GPP, dan Daftar Perubahan Data Pegawai cetakan Aplikasi GPP.
- THR PPNPN : Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), dan SPTJM.
- THR Tunjangan Kinerja : Rekapitulasi Perhitungan Tunjangan Kinerja.
Adapun THR yang diberikan sebesar gaji/pension pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
Kepala KPPN Sidikalang berkomitmen menerbitkan SP2D atas SPM THR yang disampaikan ke KPPN Sidikalang pada kesempatan pertama. Berdasarkan data pada aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) pada hari Rabu pukul 12.00 WIB, KPPN Sidikalang telah menerbitkan 90 SP2D THR dengan nilai sebesar 8,45 miliar rupiah untuk satuan kerja yang telah menyampaikan SPM THR dengan total 2.133 penerima. SP2D tersebut didominasi oleh penerbitan SP2D atas 58 SPM THR Gaji PNS/TNI/POLRI, 20 SPM THR PPNPN dan 12 SPM THR Tunjangan Kinerja.
Demi kelancaran penyaluran SPM THR ini, KPPN Sidikalang memberikan dispensasi Jam Layanan pada Bulan Ramadhan yang semula s.d pukul 12.00 WIB menjadi s.d. pukul 17.00 WIB.
Diharapkan melalui pembayaran THR sebelum lebaran ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penulis : Maya Bina Br Barus, KPPN Sidikalang