Perubahan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
Pada Tahun 2022, Pemerintah terus melakukan beberapa perubahan kebijakan dana BOS sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Penerima Dana BOS untuk Pendidikan dasar (SD.SDLB.SMP, SMPLB) dan menengah (SMA, SMALB, SLB, SMK). Sedangkan BOP untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti TK, Kelompok Belajar, Taman Penitipan Anak, dan Pendidikan Kesetaraan seperti Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Kejar Paket A, B dan C). Sementara untuk pembagian kewenangan dan alokasi, Pendidikan Dasar untuk BOS dan BOP oleh Kabupaten/Kota, untuk Pendidikan Menengah oleh Provinsi.
Perubahan dalam tata kelola dana BOS dan BOP saat ini tidak bisa lepas dari digitalisasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawabannya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan untuk OPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan menggunakan Aplikasi yang bernama Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS). Ke 2 (dua) aplikasi ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang di selenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah guna adanya ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mendorong keterbukaan dan transparansi data.
Dana BOS dan BOP sendiri merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik, sebagai satu unsur Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Dana APBN. Dana Alokasi Khusus Non Fisik terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebagai pedoman pelaksanaan pada Tahun 2022.
Dari sisi penyaluran, Dana BOS terus mengalami perubahan, semula dana BOS disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II ke masing – masing Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia. Mulai tahun 2020 disalurkan oleh 34 KPPN yang berada di ibu kota Provinsi seluruh Indonesia langsung ke rekening masing – masing sekolah dengan 3 tahap. Pada tahun 2022 ini, penyaluran Dana BOS dan BOP disalurkan oleh seluruh KPPN di Indonesia berjumlah 173 KPPN diantaranya KPPN Sidikalang.
Penyaluran Dana BOS dan BOP oleh KPPN seluruh Indonesia mulai tahun ini, tentunya akan lebih memudahkan proses penyelesaian apabila terdapat retur dari bank. Untuk meminimalisir retur tersebut, telah dibuat standarisasi nomor rekening dan dibatasi 1 kali perubahan setiap tahun.
Perubahan kebijakan Dana BOS dan BOP yang telah dilakukan bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan tersebut diharapkan lebih dapat meningkatkan efektivitas, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas.
Penulis: Meirina Vitriani Dinata, KPPN Sidikalang