Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

PEMBINAAN ARSIP PENANGANAN COVID DAN TATA KEARSIPAN

Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi kembali melanjutkan kegiatan Pembinaan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan turun langsung ke unit-unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Hal ini sejalan dengan bunyi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang mana disampaikan bahwa Arsip Percepatan Penanganan Covid-19 wajib diselamatkan dan dilaksanakan paling lama 2 (dua) Tahun setelah Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demi melihat perkembangan informasi terkait Covid-19 di Indonesia, yang mana disampaikan bahwa Covid-19 sudah dapat dikendalikan, dan tingkat penyebaran dan tingkat kematian akibat Covid-19 yang sudah semakin sedikit, dan ditambah informasi dari Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa Indonesia dalam waktu dekat “dimungkinkan” akan memasuki masa baru yaitu “Endemi Covid-19”. Dengan kata lain, dengan memasuki masa Endemi Covid-19, maka berakhir sudah masa tanggap darurat Covid-19 tadi, dan sesuai dengan Surat Edaran MENPAN RB 62 Tahun 2020 seperti disampaikan diatas, maka arsip Percepatan Penanganan Covid-19 harus segera dikumpulkan.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, agar arsip yang tercipta sekaitan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Kabupaten Dairi dapat terselamatkan seluruhnya, maka Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi melakukan kegiatan Pembinaan Arsip Percepatan Penanganan Covid -19 di Kabupaten Dairi. Seperti kegiatan yang dilakukan sebelumnya, kegiatan pembinaan arsip penanganan covid-19 kali ini juga dilakukan dengan melakukan kunjungan secara langsung ke unit kerja, termasuk ke Kantor Kelurahan dan Kantor Desa. Untuk kali ini, yang menjadi sasaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dairi adalah Kantor Kelurahan Bintang Hulu, Kantor Desa Kalang Simbara dan Kantor Desa Bintang Mersada, yang mana keseluruhan unit kerja tersebut berada di Kecamatan Sidikalang.

Kiranya dengan kegiatan ini, seluruh arsip yang tercipta terkait Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi dapat terkumpul, untuk selanjutnya dapat disimpan di ruang depot arsip sebagai Arsip Statis milik Pemerintah Kabupaten Dairi.

Seperti kata pepatah, “sambil menyelam minum air”, maka sembari
melakukan pembinaan arsip penanganan Covid-19, turut juga dilakukan
pembinaan Tata Kearsipan di unit kerja yang dikunjungi. Diharapkan
dengan pembinaan tata kearsipan ini, akan membuat keseragaman
penyelenggaraan tata kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

#dairiunggul #kerjakerjakerja #menjagaarsipmembangunperadaban

Pembinaan di Kantor Desa Bintang Mersada, bertemu langsung dengan Pak Kades
Pembinaan di Kantor Kelurahan Bintang Hulu, bertemu dengan Staff Kepala Seksi Tapem Pak Sihotang

Berita Terkait

Back to top button