Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP KAB.DAIRI LAKUKAN PENYEGELAN BANGUNAN TOWER TANPA IZIN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi kembali melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum. Setiap Orang/Badan yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin dari Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan bagi orang/badan yang melakukan kegiatan usaha tidak memiliki izin ditindak sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem,Rabu 16 Februari 2022. Personil Satuan Polisi Pamong Praja turun ke lokasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi untuk melaksanakan pemberhentian kegiatan/ aktivitas pembangunan Tower Telekomunikasi sampai diterbitkannya ijin pendirian bangunan dimaksud oleh pejabat yang berwenang. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dilakukan penyampaian himbauan kepada pengusaha tetapi sampai batas yang ditentukan pengusaha dimaksud belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan. Sehingga regu yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelidikan,Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi melakukan penyegelan (Satpol PP Line) terhadap bangunan yang telah berdiri . Regu yang diturunkan beranggotakan 5 orang berhasil melaksanakan penyegelan terhadap 1 unit bangunan dimana sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tanah Pinem.

Berita Terkait

Back to top button